Seorang WNI Bebas dari Hukuman Mati di Sibu Berkat Pendampingan KJRI Kuching

HARIAN KALBAR (SIBU, SARAWAK) – Sesuai dengan visi dan misi perwakilan RI di luar negeri yaitu salah satunya yaitu memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, KJRI Kuching, Jumat 10 Mei 2024 telah berhasil membebaskan seorang WNI dari hukuman mati menjadi menjadi hukuman penjara.

“KJRI Kuching telah melakukan pendampingan hukum kepada seorang Warga Indonesia berinisial Sl (34) asal Bima, NTB dan alhamdulillah hukuman terhadap Sl dapat di ringankan dari hukuman mati menjadi hukuman kurungan penjara dan sembatan rotan,” kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono di Sibu, Sarawak, Malaysia.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Sl warga Bima itu harus berurusan dengan hukum di Malaysia itu, karena terlibat kasus pembunuhan dengan sesama pekerja Indonesia.

“Korbannya berinisial M (35) asal NTB juga. Dimana peristiwa itu terjadi di sebuah perkebunan Sawit di Mukah, Sarawak pada tanggal 7 April 2021. Kasus Pembunuhan tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara keduanya, dimana korban M telah menuduh Sl melakukan guna-guna kepadanya,” ungkap Sigit.

Konjen RI memgatakan, karena pertengkaran tersebut, Sl gelap mata dan melayangkan parang yang dipegangnya ke M, dan mengakibatkan luka parah dan berakhir dengan meninggalnya M. Akibat perbuatan tersebut, Sl dituntut dengan Undang-Undang Malaysia Penal Code Pasal 302 dengan tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Kami dari KJRI Kuching setelah menerima laporan Polisi Sibu mengenai kasus ini, kemudian kami menemui Sl di penjara Sibu. Atas kasus itu kami berupaya memberi perlindungan dengan menunjuk Retainer Lawyer Ranbir S. Sangha untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Sl. Pendampingan seperti ini memang selalu kami berikan kepada WNI yang tersangkut berbagai permasalahan, baik mereka itu sebagai pelaku maupun sebagai korban di wilayah Sarawak,” tutur Sigit.

Lanjut Sigit, setelah melalui proses persidangan selama tiga tahun, pada tanggal 10 Mei 2024, Mahkamah Tinggi Sibu menjatuhkan Hukuman Penjara 30 tahun terhitung dari saat ditangkap, dengan 12 kali sebatan rotan kepada Sl.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman Maksimal yaitu Hukuman mati kepada Sl.

Dia menambahkan, dengan selesainya kasus Sl ini, maka sepanjang tahun 2024, KJRI Kuching mencatat telah berhasil membebaskan lima orang WNI dari jerat hukuman gantung sampai mati (hukuman mati) di Sarawak, dan menurunkan hukumannya menjadi hukuman penjara.

“Hal ini merupakan capaian yang cukup signifikan, dan membuktikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada warganya dimanapun berada , bahkan di luar negeri. Namun kami selalu mengimbau agar seluruh WNI baik itu pelajar, pekerja maupun lainnya untuk tidak terlibat dengan kasus hukum selama berada di Sarawak Malaysia,” tambah Sigit. (*)