Seorang Pria Asal Kayong Utara Menjadi Tersangka Pelaku Sodomi Dua Bocah Laki-laki

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berinisial MN (40) karena diduga menjadi tersengka sodomi terhadap dua bocah laki-laki yang masih bawah umur.
Kepala Polisi Resor Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto saat mengelar konferensi pers terkait kasus sodomi anak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KAYONG UTARA) – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berinisial MN (40) karena diduga menjadi tersengka sodomi terhadap dua bocah laki-laki yang masih bawah umur.

“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui lebih jauh motif dan modusnya. Tersangka sudah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif,” kata AKBP Achmad Dharmianto saat dihubungi, Selasa 5 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kayong menerangkan, perkara tersebut terungkap pada Kamis 29 Februari 2024. Saat itu, salah satu orangtua melapor bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual.

“Dari laporan itu terduga pelaku kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” terang Dharmianto.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah tersangka, sejak tahun 2021 hingga Januari 2024. Kedua korban dicabuli saat menumpang menggunakan koneksi internet di rumah tersangka.

Menurut Dharmianto, dugaan awal, modus tersangka melakukan perbuatannya kepada korban dengan menggunakan bujuk rayu dan janji diberikan uang Rp 20.000

“Perbuatan cabul tersangka telah dilakukan berulangkali sejak 2021,” ungkap Dharmianto.

Atas perbuatannya, tegas Dharmianto, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka pencabulan anak bawah umur ini bisa diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Dharmianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *