Repatriasi dan Deportasi WNI Bermasalah dari Sarawak Melalui ICQS Tebedu–PLBN Entikong

Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono mendampingi langsung repatriasi dan deportasi ratusan WNI bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaksanakan repatriasi empat orang WNI/PMI bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) dan satu orang dari Rumah Sakit Serian pada 26 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, dalam keterangan tertulis kepada hariankalbar.id pada Kamis, 26 September 2024.

“Pada saat yang sama, juga dilakukan deportasi WNI/PMI bermasalah dari dua Depo Tahanan Imigrasi (DTI) di Sarawak, yaitu DTI Semuja, Serian, dan DTI Bekenu, Miri, masing-masing sebanyak 170 dan 227 orang,” kata Sigit.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa total WNI/PMI bermasalah yang direpatriasi dan dideportasi melalui ICQS Tebedu–PLBN Entikong kali ini berjumlah 402 orang, terdiri dari 287 laki-laki, 98 perempuan, 13 anak laki-laki, dan empat anak perempuan.

“Seluruh WNI/PMI yang dideportasi dan direpatriasi sebagian besar telah melanggar peraturan keimigrasian Malaysia,” ujar Sigit.

Sigit melanjutkan bahwa dari total tersebut, 186 orang telah habis masa izin tinggalnya, sedangkan 216 orang tidak memiliki dokumen perjalanan dan/atau tidak memiliki izin tinggal. “Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menyelesaikan hukuman penjara di Sarawak,” tambahnya.

Sigit juga mencatat bahwa sejak Januari hingga 26 September 2024, KJRI Kuching telah mendeportasi sebanyak 3.609 WNI/PMI bermasalah dan memulangkan 111 orang melalui program repatriasi. (Sy)