HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) dalam membuka blokir situs judi online. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program pemberantasan perjudian yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, demi menciptakan tatanan sosial dan ekonomi yang lebih baik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri sangat serius menindaklanjuti kasus ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Kapolri sangat serius mendukung program Bapak Presiden dalam memberantas perjudian, dan ini menjadi prioritas kami untuk dituntaskan bersama,” ujar Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Senin 4 November 2024.
Sandi menambahkan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sedang mendalami pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditangkap. Polisi juga berjanji akan menelusuri aliran dana judi yang disetor oleh bandar kepada oknum-oknum yang terlibat.
“Penyidik masih mengumpulkan bahan dan data, serta memeriksa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Setelah ada perkembangan signifikan, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” jelas Irjen Sandi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, dengan 12 di antaranya adalah oknum pegawai Kementerian Komdigi, dan 4 lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka ini diduga memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, namun mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut untuk membuka blokir situs judi yang dimiliki oleh pihak tertentu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pegawai tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs yang dibuka blokirnya. Dugaan sementara, jumlah situs judi online yang terlibat mencapai lebih dari 1.000 situs.
Selain penegakan hukum, Polri juga terus melakukan upaya pencegahan. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring, polisi melakukan pendekatan preemtif dengan menggelar sosialisasi di sekolah, kampus, serta kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif perjudian. Di samping itu, upaya preventif dilakukan dengan mengajukan pemblokiran situs judi online ke Kementerian Komdigi.
Kasus ini menambah deretan upaya Polri dalam memerangi judi online yang merusak tatanan sosial masyarakat dan berdampak buruk pada perekonomian, serta mengancam keamanan dunia maya Indonesia. Polisi memastikan akan terus mengusut dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini.(*)