HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Polri telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya kabur ke luar negeri. Kedua tersangka tersebut dijadwalkan akan dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini, Minggu 10 November 2024.
“Polri berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Menurutnya, kedua tersangka ini akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengidentifikasi kedua tersangka dengan inisial MN dan DM, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan judi online tersebut. “Peran MN adalah menyetorkan daftar situs web dan uang, sementara DM bertugas menampung uang hasil kejahatan,” jelas Wira Satya.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Di antara para tersangka, tiga orang utama—AK, AJ, dan A—dikenal bertugas mengendalikan kantor satelit yang terletak di Kota Bekasi. Selain itu, dua orang lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni A dan M.
Tersangka utama AK diduga memegang peranan penting dalam operasi ini. Meskipun tidak berhasil lolos sebagai pegawai Komdigi, AK diduga memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup blokir situs judi online, sehingga memungkinkan situs-situs tersebut tetap dapat diakses oleh para penjudi.
Polisi menduga, para tersangka menerima setoran uang dari situs-situs judi online yang sengaja dibiarkan tetap aktif. Menanggapi perkembangan ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Polri untuk mengusut tuntas kasus mafia judi online ini.
Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak pihak. (*)