HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi, Jumat 31 Januari 2025 memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
“Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo.
Penyidik mengungkapkan bahwa sejak 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai prosedur, menyebabkan kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga disalahgunakan. Dana tersebut digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lainnya yang tidak terkait dengan tujuan kredit.
Pada periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan pelanggaran ketentuan. Di antaranya adalah analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPK RI dan PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Penyidik Kortastipidkor berkomitmen untuk terus melanjutkan penyidikan secara profesional guna mengidentifikasi tersangka dan memulihkan kerugian negara. Dengan tuntasnya perkara ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas lembaga keuangan negara.
“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono. (*)