Polres Landak Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Temukan Sabu Seberat 54 Paket Klip

Barang bukti yang berhasil di aman polisi dari dua pelaku pengedaran sabu. Foto ist.

HARIAN KALBAR (LANDAK) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pria di Kecamatan Ngabang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di Desa Raja.

Pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 WIB, tim Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap dua pria yang diduga sebagai pengedar, yakni SB alias G dan seorang pria berinisial S. Penangkapan tersebut terjadi di depan sebuah rumah di Gang Tarigas, Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan. Dari SB alias G, ditemukan dua unit handphone, yakni iPhone 14 Pro Max warna putih dan Samsung Galaxy A54 warna hitam, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba. Sementara itu, dari tangan S, polisi menyita handphone Oppo A16.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku, yakni mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KB 1145 LI. Di dalam mobil, petugas menemukan sebuah kotak kardus bertuliskan “Good Day Cappuccino”, yang berisi 54 plastik klip transparan diduga berisi sabu, serta sejumlah barang lainnya seperti plastik klip kosong, alat hisap sabu, dan beberapa kantong plastik berisi bawang putih, bawang merah, dan ikan teri.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa polisi terus mendalami kasus ini. “Kami telah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang cukup banyak. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Landak,” ujar Iptu Rinto.

Iptu Rinto menambahkan, Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009** tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*)