Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Boneka Hello Kitty Tujuan Kalteng

Pelaku upaya penyeludupan 32 gram sabu antar provinsi saat diamankan di Mapolres Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Kasat Res Narkoba, AKP Sagi, SH mengungkapkan upaya pihak kepolisian khususnya Polres Kubu Raya dalam memberantas jaringan pengedar narkotika antar provinsi kembali menuai keberhasilan. Kali ini upaya penyeludupan paket sabu yang dimasukan dalam boneka Hello Ketty berhasil digagalkan.

“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, pada Kamis 11 April 2024 berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalten) melalui travel jalur darat,” kata AKP Sagi di Mapores Kubu Raya, Senin 16 April 2024.

Bacaan Lainnya

Sagi menjelaskan sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kotak indomie untuk mengelabui petugas.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menembahkan, M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel sekitar pukul 23.00 WIB.

Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.

“Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas didalam kardus indomie,” kata Ade.

“Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga pontianak timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,” terang Ade.

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp.400.000 dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp.1.000.000.

“Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000 untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” beber Ade.

Kemudian ujar Ade, masih berdasarkan keterangan pelaku sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000 dan meraup keuntungan sebesar Rp. 18.500.000. Dan, pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir.

” Ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar provinsi melalui jalur darat. Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya,” tegas Ade.

Hingga saat ini kata Ade, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Ade. (Sy)