HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pegawai toko Indomaret di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus ini mencuat setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan keterlambatan penyetoran dana operasional harian oleh salah satu karyawannya.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menjelaskan, laporan diterima pada Sabtu, 12 Juli 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tim penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Pelaku berinisial R (23), warga Sekadau, diketahui bertugas menangani keuangan toko sejak tahun 2023. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menggunakan dana setoran sebesar Rp51.307.499 untuk kepentingan pribadi, yakni mengikuti investasi digital yang dikenalnya melalui media sosial.
“Pelaku mengaku tergiur janji imbal hasil dari investasi digital tersebut, namun justru mengalami kerugian besar. Uang toko digunakan tanpa izin untuk mentransfer dana ke pihak tidak dikenal,” ungkap Iptu Zainal pada Senin 14 Juli 2025.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen hasil penjualan, surat promosi jabatan, surat hubungan kerja, serta bukti transfer senilai Rp20 juta. Semua barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
R kini telah menjalani pemeriksaan dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan berdasarkan kedudukan atau hubungan kerja.
“Perbuatan pelaku jelas memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan. Ia memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dana toko namun menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Saat ini kami masih melanjutkan pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan,” terang Zainal.
Menanggapi kasus ini, ia mengimbau para pekerja yang memegang tanggung jawab keuangan agar lebih bijak dan waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya. Ia menegaskan bahwa tindakan spekulatif seperti ini tak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga bisa membawa konsekuensi hukum serius.
“Jangan mudah tergiur keuntungan instan dari investasi bodong. Apalagi jika menggunakan dana perusahaan. Risikonya bisa fatal bagi karier dan kebebasan pribadi,” pungkasnya. (*)