Minta Uang Untuk Bayar Hutang Jadi Motif Suami Bunuh Mantan Istri di Gang Limbung Kubu Raya

Polres Kubu Raya saat mengungkap motif kasus mantan suami bunuh istri di Kubu Raya. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo S.IK, MH, yang didampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, SH, S.IK, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani SH, MH dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya Ipda Irwan Surpadal SH, Selasa menyebutkan korban (mantan istri) meminta uang untuk membayar hutang menjadi motif pembunuhan yang dilakukan mantan suami kepada korban yang terjadi di Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa 16 April 2024.

Motif Pembunuhan itu diungkap Polres Kubu Raya pada embuka conference penanganan kasus menonjol yang ditangani Polres Kubu Raya, salah satunya kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istri.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mantan suami korban, W (30) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan untuk membayar kredit motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani di Mapores Kubu Raya, 18 April 2024, sore.

Kasat Reskrim kepada awak media menjelaskan, sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban yang mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000, permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.

“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan

“Motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban, namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban. Mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,”ujarnya menambahkan.

Tersangka lanjutnya lagi, kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya.

“Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber Ruslan

Menurut Kasat Reskrim dilihat dari kejadiannya, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia (korban) akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar AKP Ruslan.

Selain itu, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu juga mengungkap kasus penganiayaan berat kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan meninggal dunia oleh suami (pelaku) kepada istri (korban) hingga yang terjadi di Desa Sunga Asam, Kubu Raya. Dalam waktu bersamaan juga diungkap keberhasilan Polres Kubu Raya dalam menggagalkan tiga kasus pengedar antar provinsi dan penyalahan gunaan narkoba jenis sabu di tiga tempat berbeda. Dalam kasus ini satu diantara pelakukanya seorang wanita bernisial S.

“Dari pengungkapan ke tiga kasus narkoba ini,total sabu yang di sita Polres Kubu Raya yaitu total seberat 36,18 gram sabu,” ujar AKBP Wahyu. (Sy)