Melintasnya Mobil KB 1 A Menandai Dibukanya Duplikasi Jembatan Kapuas I

Dengan dilintasinya rombongan mobil KB 1 A yang ditumpangi Pejabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, Kamis 21 Maret 2024 sore itu menandakan dibukanya secara resni operasional penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Iring-iringan rombongan kendaraan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I yang baru diresmikan oleh Presiden RI Jokowi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dengan dilintasinya rombongan mobil KB 1 A yang ditumpangi Pejabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, Kamis 21 Maret 2024 sore itu menandakan dibukanya secara resni operasional penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I.

“Pembukaan operasional penggunaan DJK I ini dilakukan sesaat setelah diresmikannya oleh Presiden Joko Widodo,” ungkap Pj Wako Pontianak, Ani Sofian.

Bacaan Lainnya
peresmian oprasional Duplikasi JK 1. Foto ist

Meski di tengah hujan deras, kendaraan sepeda motor dan mobil ikut mengiringi mobil KB 1 A yang ditumpangi Pj Wali Kota, menandai mulai difungsikannya jembatan yang sangat dinantikan masyarakat.

“Operasional baru dibuka setelah pukul empat sore, masyarakat telah boleh menggunakannya, kemudian tentang tata lalu lintas akan kami sampaikan lewat surat edaran,” terang Ani.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I, diatur dua hal. Pertama adalah penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

“Dikarenakan tingginya volume kendaraan roda dua, tiga dan empat yang melintas pada pagi dan sore hari untuk mencegah terjadinya antrean di simpang Jalan Tanjung Raya dan akan berdampak pada Simpang Yarsi,” ungkapnya.

pelintasan pertama pengunaan duplikasi JK 1 Pontianak. Foto ist.

Kemudian untuk jenis kendaraan yang dilarang melewati DJK I adalah kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick up tanpa muatan. Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda), tetap dapat melewati DJK I.

“Mari kita taati aturan ini demi kepentingan bersama, kemudahan dan kelancaraan untuk sesama warga,” imbaunya.

Untuk tahun 2025, Pemerintah Pusat berencana melakukan penataan lalu lintas dengan melebarkan jalan dan menata median jalan. Kemudian jalan penghubung dari DJK I sampai Jembatan Landak.

“Sudah ada kajian untuk menata lalu lintas, sehingga kemacetan akan terurai,” sebutnya.

Kehadiran DJK I ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian, bukan hanya untuk Kota Pontianak, tetapi juga untuk daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Ani berharap, setelah beroperasinya DJK I ini, kemacetan dapat terurai dan masyarakat Kota Pontianak bisa beraktivitas tanpa gangguan di jalanan.

“Kemacetan akan terurai, tetapi harus diiringi dengan penataan lalu lintas ke depan agar betul-betul keluar total dari kemacetan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *