Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching Lakukan Pendampingan Repatriasi dan Deportasi WNI Bermasalah

Seorang ibu dan dua orang anak di repatriasi melalui PLBN Entikong. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Pada tanggal 6 Desember 2024, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaksanakan proses repatriasi dan deportasi terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) bermasalah. Tiga WNI yang terdiri dari seorang ibu beserta bayi laki-lakinya dan seorang anak perempuan berusia 4 tahun dipulangkan melalui program repatriasi.

Sementara itu, sebanyak 70 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdeteksi melanggar aturan keimigrasian Malaysia dideportasi melalui jalur ICQS Tebedu – PLBN Entikong.

Bacaan Lainnya
70 orang WNI bermasalah dideportasi melalui PLBN Entikong. Foto ist.

Proses deportasi ini melibatkan 65 pria dan 5 wanita, yang sebelumnya telah menjalani masa hukuman penjara akibat tinggal melebihi izin di Malaysia. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.

Konjen RI Kuching, Reden Sigit Witjaksono, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2024 hingga 6 Desember, KJRI Kuching telah membantu deportasi 4.406 WNI/PMI bermasalah melalui deportasi yang difasilitasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Selain itu, sebanyak 133 WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan melalui program repatriasi oleh KJRI Kuching.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya konsuler KJRI Kuching dalam melindungi hak-hak WNI dan memastikan mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman. (*)