Konjen RI Kuching: Memprihatinkan, Baru di Deportasi WNI Sudah Tertangkap Lagi Oleh Imigresen Malaysia

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono kepada media ini menyebutkan, pihaknya sangat prihatin melihat kondisi dimana sejumlah orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dibantu proses pemulangan atau deportasi ke Indonesia, namun tidak berselang lama para WNI itu tertangkap lagi oleh Jabatan Imigresen Malaysia yang ada di Sarawak.

“Setelah kami lakukan interview belum lama ini terhadap para WNI kita yang tertangkap oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) di salah satu rumah tahanan (depo), itu kami mendapati ada beberapa WNI kita yang tertangkap lagi di Sarawak Malaysia. Padahal mereka-mereka ini baru saja kami bantu pendeportasinya ke Indonesia. Kondisi seperti itu yang paling kami sayangkan,” ungkap Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono di Kuching, Rabu 19 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Sigit mengatakan, selama ini pihak KJRI Kuching bekerjasama dengan pihak otoritas setempat seperti pihak JIM dalam memulangkan, deportasi maupun repatriasi para WNI yang bermasalah di wilayah Sarawak.

“Sejak Januari hingga Juni 2024 ini, kami bekerjasama dengan JIM telah membantu deportasi sebanyak 2.071 orang WNI/PMI- Bermasalah dan sebanyak 64 orang dipulangkan melalui program repatriasi. Kondisi inijuga menjadi keprihatianan kita, karena belum genap 6 bulan di tahun 2004 ini sudah lebih dua ribu oran WNI/PMI-Bermasaalah yang di pulangkan karena terkait kasus melanggar peraturan keimigrasian Malaysia,” ujar Sigit.

Dijelaskan, kasus terbesar para WNI/PMI-Bermasalah ini diantaranya yaitu pelanggarakan keimigrasian Malaysia, jadi para WNI/PMI-Bermasalah ini banyak yang sudah melebihan ijin masa tinggalnya di wilayah Sarawak ini. Kemudian ada juga yang tidak memiliki dokumen sama sekali, memmiliki dokumen tetapi tidak lengkap, tidak ada ijin tinggal dan tidak ada ijin kerja.

“Jadi memang kalau ingin masuk tinggal dan bekerja dalam waktu tertentu di negara orang lain seperti di Sarawak Malaysia ini, tidak hanya berbekal paspor saja, akan tetapi harus di lengkapi dengan ijin tinggal dan ijin bekerja,” ujar Sigit.

Sebenarnya tambah Sigit, di atruas itu bagi WNI/PMI yang sudah di deprtasi maka yang bersangkutan sudah masuk catatan hitam atau sudah di blacklist.

“Artinya ini mengikuti kesalahan dimana para WNI/PMI yang bersangkutan itu bisa satu tahun atau lebih tidak boleh lagi masuk ke Sarawak Malaysia. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat kita yang ingin masuk, tinggal dan bekerja di Sarawak ini agar melengkapi dokumen seperti paspor dan ijin lainnya,” pungkas Sigit. (Sy)