HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis yang menimpa jurnalis Tempo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, pada Senin, 24 Maret 2025.
Pelaporan ini diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung, memulai pertemuan dengan menjelaskan kronologi teror terhadap jurnalis Tempo, yang dimulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang dibuang di halaman redaksi Tempo.
Erick Tanjung menyatakan bahwa intimidasi dan teror ini jelas terencana dan disengaja. Selain itu, ia juga melaporkan sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diterima KKJ dari berbagai daerah di Indonesia.
“Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman bagi jurnalis dan media untuk menjalankan tugasnya memberikan informasi kepada publik,” tegas Erick.
Erick juga mengungkapkan bahwa dampak dari teror terhadap Tempo bisa berujung pada self-censorship atau sensor mandiri di media, yang mengarah pada ketidakberanian menyampaikan informasi yang bersifat kritis atau penting dalam sistem demokrasi.
“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami. Ini menjadi dukungan moral yang berharga. Kami terus mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus penyerangan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” tambahnya.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang juga hadir dalam pertemuan itu, menyampaikan bahwa jurnalis Francisca Christy Rosana, atau Cica, telah menerima serangkaian teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing yang juga menyasar keluarganya. Setri menegaskan bahwa meskipun Tempo sering menerima teror, kali ini teror yang diterima menggunakan metode yang lebih mengerikan, yakni pengiriman potongan hewan.
“Ini jelas merupakan bentuk intimidasi yang dilakukan untuk menghalangi kerja jurnalistik di Tempo. Kami melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM agar semangat jurnalis Tempo dan jurnalis lainnya di Indonesia tetap terjaga, tanpa rasa takut, serta dapat menjaga kemerdekaan pers,” ujar Setri.
Setri berharap Komnas HAM dapat mengawal proses hukum terkait teror ini dan memastikan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis diusut secara tuntas. “Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah pelanggaran hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa teror terhadap jurnalis Tempo akan menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami menaruh atensi besar terhadap kasus ini dan juga serangan terhadap jurnalis lainnya yang tadi dilaporkan. Komnas HAM telah merespons dan akan menindaklanjuti kasus-kasus ini,” ujar Atnike Nova Sigiro.
Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data terkait peristiwa ini setelah audiensi dan membuat rekomendasi tentang kasus tersebut. Selanjutnya, Komnas HAM akan bertemu dengan pejabat-pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah dibuat.
“Saya sangat menyesalkan terjadinya teror di kantor Tempo. Kerja jurnalistik adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia,” kata Abdul Haris.
KKJ Indonesia juga berencana untuk melanjutkan audiensi dengan berbagai instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi III DPR RI, guna mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan mencegah impunitas terhadap serangan terhadap jurnalis serta kemerdekaan pers. (*)