HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Hingga awal bulan Mei tepatnya Rabu 2 Mei 2024, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mencatat 1.404 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah di pulangkan (deportasi) dari wilayah kerja KJRI Kuching yaitu wilayah Negeri Sarawak, Malaysia.
“Terakhir pada tanggal 25 April 2024 dan 2 Mei 2024 kami juga telah melakukan pendampingan deportasi sebanyak 156 orang WNI/PMI Bermasalah melalui perbatasan Tebudu-Entikong atau PLBN Entikong, Kalimantan Barat,” kata Konjen RI Raden Sigit Witjaksono melalu keterangan tertulis, Sabtu 4 Mei 2024.
Konjen RI Kuching secara rinci menjelaskan, usai perayaan Idul Fitri 1445 Hijrian tepatnya pada hari Kamis 25 April 2024, KJRI Kuching telah mendampingi sebanyak 31 orang WNI/PMI Bermasalah. Ke 31 orang ini di deportasi dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia.
“Mereka ini terdiri dari 24 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Keseluruhan WNI/PMI bermasalah tersebut dipulangkan karena melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu bekerja tanpa memiliki ijin tinggal, dan melebih waktu tinggal di Sarawak (overstay),” ujarnya
Sigit mengatakan sebagian besar mereka bekerja pada proyek-proyek konstruksi perumahan di Kuching dan Sibu, sedangkan sisanya bekerja di perkebunan sawit dan sebagai pelayan kedai rumah makan.
“Kemudian pada hari Kamis 2 Mei 2024 kami dari KJRI Kuching juga telah melaksanakan pendampingan deportasi terhadap 125 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, melalui perbatasan Tebedu-Entikong,” ungkap Sigit
Ia menambahkan, dari 125 orang WNI/PMI bermasalah tersebut terdiri dari 106 orang laki-laki, 16 orang perempuan.
“Dan diantara mereka ada tiga orang laki-laki di bawah umur yang ikut serta di pulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” pungkas Sigit. (Sy)