HARIAN KALBAR (KUCHING) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan pemulangan terhadap 82 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak, Malaysia. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur darat perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong, Kalimantan Barat, Selasa 27 Mei 2025.
Dalam keterangannya pihak KJRI Kuching menyampaikan bahwa dari total 82 WNI yang dideportasi, terdiri atas 57 laki-laki, 21 perempuan, dan 4 anak perempuan.

Sebagian besar WNI ini terjerat kasus pelanggaran keimigrasian seperti masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa izin resmi, tinggal melebihi batas waktu visa, serta beberapa kasus hukum lainnya.
Seluruh WNI tersebut dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman penjara yang dijatuhkan oleh otoritas Malaysia di Sarawak.
KJRI Kuching mencatat bahwa hingga 27 Mei 2025, total 1.634 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Selain itu, melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan mandiri sebanyak 107 WNI.
KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI di wilayah kerja mereka, serta mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri. (Sy)