HARIAN KALBAR (KUCHING) — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan pendampingan pemulangan terhadap 153 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Proses pemulangan dilakukan melalui pos perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong, Jumat 13 Juni 2025.
Pelaksana Tugas Konsul Jenderal RI di Kuching, Musa Derek Sairwona, menyampaikan bahwa dari total 153 WNI tersebut, terdiri atas 108 laki-laki dewasa, 40 perempuan dewasa, serta 5 anak-anak (3 laki-laki dan 2 perempuan).
“Para WNI/PMI ini dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian, termasuk masuk secara ilegal ke wilayah Malaysia, bekerja tanpa izin resmi, tinggal melebihi batas waktu visa, serta sejumlah pelanggaran hukum lainnya. Sebelum dideportasi, sebagian besar telah menjalani masa hukuman di penjara wilayah Sarawak,” ungkapnya.
Dikatakanya, hingga 13 Juni 2025, KJRI Kuching mencatat jumlah total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia di Sarawak mencapai 1.916 orang. Selain itu, KJRI juga telah memulangkan 107 WNI melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang dikelola oleh KJRI Kuching.
KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan bagi WNI di wilayah kerja, serta mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian negara tujuan sebelum bekerja atau menetap di luar negeri. (*)