HARIAN KALBAR (JAKARTA)- Kementerian Agama RI dalamrilis resminya menyebutkan keberangkataan jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 41 Embarkasi Donohudan (SOC-41) harus tertunda karena kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia. Penundaaan keberangkatan berlangsung cukup lama, hingga empat jam dan membuat para jemaah yang menumpang pesawat tersebut kesal dan marah.
“Kami telah menegur keras pihak Meskapai Garuda dan saya mendapat laporan bahwa jemaah haji SOC-41 marah besar serta kecewa dengan layanan Garuda Indonesia. bagaimana tidak Delay nya sampai empat jam,” terang Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat 23 Mei 2024.
M Ali menyebutkan, seharusnya SOC 41 ini sudah berangkat pukul 07.40 WIB. Saat itu ujarnya lagi, posisi jemaah sudah berada di lokasi fastrack Bandara Solo. Karena pesawat mengalami kerusakan mesin, dan diperkirakan perbaikannya lama, maka jemaah dikembalikan ke asrama haji.
Setelah tertunda, jemaah SOC 41 akhirnya diberangkatkan dengan pesawat yang seharusnya dipakai oleh SOC-42, pukul 12.17 WIB. Menurut Sekjen, ini solusi instan yang diberikan Garuda akan tetapi meninggalkan masalah baru terkait dengan keberangkatan jemaah SOC-42.
“Delay ini memunculkan efek domino. Karena, SOC-41 terbang dengan pesawat yang seharus memberangkatkan SOC 42, maka keberangkatan SOC-42 juga tertunda, bahkan hingga sampai tujuh jam,” ungakapnya.
Ia menambahkan, seharusnya SOC-42 berangkat pukul 17.30 sore ini (Kamis, 23 Mei 2024, red) juga tertunda hingga tujuh jam kemudian baru terbang.
“Belum lagi keberangkatan SOC-43 yang saat ini sudah ada di Asrama Haji Donohudan, mereka juga menunggu kepastian berangkat dari jadwal semula pada pukul 24.00 malam ini (Kamis, 23 Mei 2024, red).
“Disitu saya mendapat laporan keterlambatan keberangkatan SOC-43 sampai 17 jam,” imbuh M Ali.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menegaskan pihaknya akan melayangkan Surat Pernyataan Kecewa dan Protes Keras kepada Garuda. Kemenag meminta Garuda Indonesia memberikan akomodasi karena masa tinggal jemaah SOC-43 di asrama haji sudah habis. Jemaah kloter berikutnya juga akan masuk asrama haji.
“Apabila tidak dipindahkan, maka kami meminta kompensasi biaya akomodasi per jemaah sebagai akibat tidak diberikan oleh Garuda Indonesia,” tegas Hilman.
Lebih dari itu, lanjut Hilman, Kemenag juga minta Garuda Indonesia untuk segera bertindak profesional melakukan perbaikan kinerja agar masalah penerbangan jemaah haji Indonesia tidak terus berulang.
“Penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya, termasuk juga pada perasaan jemaah haji Indonesia. Saya minta Garuda Indonesia profesional, bekerja sesuai kontrak dan komitmen yang telah ditandatangani,” tandasnya. (*)