Kapolri Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba: Hukuman Berat dan Rehabilitasi Jadi Solusi Utama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan berik hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal bagi bandar dan pengedar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 5 Desember 2024.

Sebagai langkah konkret mengikuti arahan Presiden, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri, dengan koordinasi dari Menko Polkam Budi Gunawan. Selama satu bulan terakhir, desk ini telah berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 2,88 triliun, termasuk 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, dan 370.868 butir ekstasi,” ungkap Listyo.

Tak hanya itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dan 90 di antaranya menjadi fokus utama untuk diubah menjadi kampung bebas narkoba melalui program edukasi dan penyuluhan.

Kapolri menegaskan bahwa para bandar narkoba yang tertangkap akan mendapatkan hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini diambil untuk memutus kendali peredaran narkoba yang selama ini masih dapat dikendalikan dari dalam penjara.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa pelaku pengedar narkoba ditempatkan di fasilitas dengan pengamanan ketat, guna memotong potensi perdagangan narkoba dari dalam lapas,” tegas Listyo.

Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi para pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Selain itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan untuk memasang stiker anti-narkoba, dengan ancaman pencabutan izin usaha atau proses hukum jika dilanggar.

“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat dan sektor swasta dalam langkah ini,” jelas Kapolri.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius pada masalah narkoba, yang dianggap sebagai ancaman besar bagi generasi muda Indonesia. “Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran narkoba bisa diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga dapat menyelamatkan hingga 10 juta orang dari ancaman narkoba,” tutup Listyo.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat. (*)