Dua Polisi Terlibat Pemerasan di DWP Dipecat Tidak Hormat, Sidang Etik Lanjutkan Kasus Terduga Lain

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Mabes Polri mengumumkan hasil sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga polisi terkait pemerasan terhadap penonton event Djakarta Warehouse Project (DWP).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar, yang berinisial D, Y, dan M, dilakukan secara terpisah, dengan masing-masing menghadirkan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri berlangsung lebih dari 12 jam dan berakhir pada Rabu dini hari, 1 Januari 2025. Hasil sidang menunjukkan bahwa dua terduga, D dan Y, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri untuk dua terduga, D dan Y, adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya usai persidangan.

Namun, untuk satu terduga lainnya yang berinisial M, Trunoyudo menyatakan bahwa sidang etik masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Meskipun sudah ada putusan terhadap dua terduga, Trunoyudo mengungkapkan bahwa hasil sidang terhadap terduga M belum bisa dipublikasikan hingga sidang lanjutan selesai. “Keputusan seluruh sidang akan kami sampaikan melalui konferensi pers setelah sidang etik terhadap terduga M selesai,” tambahnya.

Selain itu, Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik ini diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sebagai bagian dari pengawasan eksternal terhadap Polri. Hal ini, kata Trunoyudo, menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan dan menjaga transparansi kepada masyarakat.

“Proses sidang ini diawasi secara langsung oleh Kompolnas, sebagai komitmen Polri untuk menindak tegas secara proporsional, prosedural, dan responsif terhadap setiap pelanggaran,” tutupnya. (*)