HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Beredar kabar Ani Sofian telah terpilih Sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pontianak yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Menteri Tito Karnavian, Hal ini tentu menjawab teka teki siapa yang bakal dilantik menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan memutuskan bahwa Ani Sofian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat diangkat menjadi terpilihnya Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak.
Diperoleh informasi bahwa pelantikan Ani Sofian sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak akan dilaksanakan pada saat berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak periode 2018-2023 Edi Rusdi Kamtono-Bahasan pada hari Sabtu (23/12) di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Adapun SK penetapan Ani Sofian sebagai terpilihnya Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 19 Desember 2023 lalu.
Dalam SK Nomor 100.2.1.3-6610 Tahun 2023 tentang pengangkatan terpilihnya Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat disebutkan bahwa masa jabatan terpilihnya Penjabat (Pj) Wali Kota paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (tim liputan).