20 Juta Batang Rokok Ilegal Seludupan Asal Kamboja Senilai Rp50,648 miliar Digagalkan di Pontianak

20 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Kamboja Denilai Rp50,648 miliar Digagalkan di Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tim gabungan TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai kembali menorehkan keberhasilan besar dalam memberantas penyelundupan lintas negara. Melalui operasi bersama di Pelabuhan Internasional Dwikora Pontianak, Kamis 11 Desember 2025, aparat berhasil menggagalkan seludupan puluhan juta batang rokok ilegal impor asal Kamboja yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Operasi ini melibatkan Kodaeral XII, Bea Cukai Kanwil Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Pontianak, Satgas A BAIS TNI, serta PT Pelindo Dwikora Pontianak. Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dihadiri Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa, Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, serta awak media nasional dan daerah.

Bacaan Lainnya

Dirjen Bea dan Cukai menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata soliditas dan sinergi antara Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan BAIS TNI dalam memerangi penyelundupan internasional. Ia mengapresiasi peran aktif Kodaeral XII dalam pemantauan wilayah, pendalaman intelijen, hingga pengamanan langsung di lapangan.

Pangkoarmada RI menyampaikan bahwa operasi gabungan ini mencerminkan keseriusan TNI AL dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia. Menurutnya, penyelundupan rokok ilegal tersebut dilakukan oleh jaringan terorganisir yang bergerak dari Kamboja, transit melalui Singapura, dan masuk ke Pontianak dengan menggunakan dokumen fiktif untuk mengelabui petugas.

Ia juga menyoroti bahwa Kalimantan Barat merupakan wilayah yang rawan dijadikan jalur penyelundupan. Sebelumnya, pada Agustus 2025, Kodaeral XII bersama Bea Cukai Kalbagbar juga berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ballpress ilegal asal Malaysia. Dua pengungkapan besar ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat di jalur laut wilayah tersebut.

“Koarmada RI bersama seluruh jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyelundupan di laut. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita, khususnya terkait penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional,” tegas Pangkoarmada RI.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pemasukan rokok ilegal melalui kontainer. Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan dua kontainer mencurigakan yang telah berada di pelabuhan sejak 7 November namun tidak pernah diurus lebih dari tiga minggu. Perusahaan penerima yang tercantum dalam dokumen pengiriman juga diketahui beralamat fiktif.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua kontainer tersebut, yang sebelumnya dilaporkan bermuatan furniture, ternyata berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek impor asal Kamboja. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai dan pajak sebesar Rp34,847 miliar. Modus ini menegaskan bahwa penyelundupan dilakukan secara terencana melalui manipulasi dokumen dan penyamaran identitas penerima.

Keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam pengawasan pelabuhan internasional. Kodaeral XII menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyelundupan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Seluruh barang bukti beserta proses penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Kanwil Kalbagbar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

Dengan penindakan tegas ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin menyadari bahwa tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengganggu perekonomian nasional. (*)