Seminar Nasional “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol” Digelar Menyongsong HPN 2025

Road to HPN 2025, yang digelar oleh PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta, mengadakan Seminar Nasional dengan tema Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) Road to Hari Pers Nasional (HPN) 2025, yang digelar oleh PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta, mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol” pada Jumat, 31 Januari 2025, di kampus Universitas Sahid, Jakarta Selatan. Seminar ini dihadiri oleh berbagai narasumber yang berkompeten, di antaranya Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua LKBPH PWI Pusat, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, serta Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta.

Dalam seminar ini, Rudy Agus Purnomo Raharjo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal sangat merugikan masyarakat. Menurut Rudy, pinjol ilegal banyak menjerat nasabah dengan bunga yang sangat tinggi. Selain itu, data pribadi nasabah seperti nomor handphone dapat terekspos dan tersebar, sementara perilaku penagihnya sering kali tidak beretika. Meskipun OJK telah menutup lebih dari 2.900 pinjol ilegal, tantangan tetap ada karena permintaan yang tinggi dari masyarakat. “Satu ditutup, yang lain timbul karena adanya suplai dan demand,” ujar Rudy.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Rudy juga mengungkapkan bahwa tingkat literasi finansial masyarakat yang masih rendah menjadi salah satu faktor maraknya pinjol ilegal. Menurut data, meskipun inklusi keuangan masyarakat mencapai 75%, literasi finansial hanya sekitar 65%. “Masyarakat banyak membeli produk dan layanan, tetapi pengetahuan mereka tentang pengelolaan keuangan masih minim,” tambahnya.

HM Untung Kurniadi, Ketua LKBPH PWI Pusat, turut menyoroti kemudahan akses pinjol ilegal yang membuat masyarakat, terutama ibu rumah tangga dan guru, banyak terjerat. “Wartawan juga banyak yang terjebak pinjol ilegal. Bahkan ketika mereka melaporkan kasusnya ke polisi, laporan mereka sering ditolak dengan alasan ini termasuk pelanggaran perdata,” ujar Untung.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Dr. Yuherman SH, MH, memberikan penjelasan terkait utang pinjol ilegal. Menurutnya, meskipun secara moral utang pinjol ilegal harus dibayar, tagihan tersebut tidak dapat dibawa ke pengadilan karena secara hukum, itu seperti hutang judi online yang tidak bisa diproses di pengadilan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta, Dr. Mirza Ronda, M.Si, menekankan pentingnya peran media dalam mencegah penyebaran pinjol ilegal dan judi online. “Media memiliki peran besar dalam mengawal isu-isu seperti ini sampai tuntas,” jelasnya. Mirza memberikan contoh keberhasilan media dalam mengawal isu pagar laut di Tangerang, yang akhirnya terbongkar berkat keseriusan media dalam mengkonfirmasi pihak terkait.

Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir. Giyatmi, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar seminar ini dapat berlanjut dengan riset lebih mendalam terkait faktor penyebab masyarakat terjerat pinjol ilegal dan judi online. “Kami berharap seminar ini dapat menggali peran media dalam pencegahan pinjol ilegal dan judol di masyarakat,” ujarnya.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, juga menambahkan bahwa pinjol ilegal dan judi online tidak hanya marak di Indonesia, tetapi juga di negara-negara seperti Singapura. Menurut Hendry, faktor pemimpi yang banyak dimiliki masyarakat Indonesia menjadi salah satu penyebab kenapa banyak yang terjerat.

Seminar ini menjadi bagian dari rangkaian Road to HPN 2025, yang akan mencapai puncaknya pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 9 Februari 2025. (*)