HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Puluhan warga Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya, berunjuk rasa di Kantor Polda Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada Rabu, 8 Januari 2025. Mereka menuntut pengusutan tuntas terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa Kuala Mandor A. Warga yang datang dengan membawa sejumlah tuntutan tersebut mengungkapkan kekesalan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa, yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Salah seorang perwakilan warga, Misdin, mengungkapkan bahwa mereka telah berulang kali melaporkan masalah ini ke pihak desa, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. “Ini adalah hak kami sebagai warga. Kami meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, karena sudah banyak lahan kami yang hilang akibat ulah oknum tersebut,” ujarnya dengan penuh harapan agar kepolisian bisa mengungkapkan kasus ini secara transparan.
Menurut Misdin, praktik yang dilakukan oleh kepala desa termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada pihak yang tidak berhak, yakni warga dari luar daerah seperti Sumedang, Jawa Barat. Lahan yang dikuasai tersebut ternyata sudah memiliki SKT yang sah dan dimiliki oleh warga setempat. Warga menduga bahwa ada praktik kolusi antara kepala desa dengan pihak luar untuk menjual tanah secara ilegal kepada perusahaan.
Warga juga menyampaikan kekesalan atas pernyataan dari kuasa hukum kepala desa yang membenarkan tindakan oknum kepala desa tersebut. “Kami menuntut Kuasa Hukum Kades kami untuk mengklarifikasi pernyataannya, karena pernyataan tersebut mencederai perasaan kami sebagai warga yang lahannya menjadi korban,” tegas Misdin, yang disambut dengan persetujuan oleh massa.
Misdin dan warga berharap agar pengusutan kasus ini segera membuahkan hasil dan meminta agar kepala desa yang terlibat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah. Mereka juga menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan lebih terhadap masyarakat yang menjadi korban praktik mafia tanah.
Aksi ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu agraria. Mereka mendesak agar pemerintah daerah lebih tegas dalam melindungi hak tanah masyarakat dari ancaman mafia tanah yang semakin merajalela.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Subdirektorat II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, AKBP Rensa S Aktadivia, memberikan penjelasan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan kepala desa tersebut. “Laporan ini saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan 5 orang tersangka,” ujar AKBP Rensa S Aktadivia.
AKBP Rensa memastikan bahwa kasus ini menjadi prioritas untuk ditangani, mengingat dampaknya yang besar terhadap hak tanah masyarakat yang telah dialihkan secara ilegal. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, oknum kepala desa diduga telah bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memalsukan dokumen kepemilikan tanah, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi warga. “Kami tidak akan memberi toleransi terhadap praktik mafia tanah ini. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil,” tegasnya.
Polda Kalbar juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. “Jika ada bukti atau informasi tambahan, kami sangat terbuka untuk menerima laporan guna memperkuat penyelidikan,” tambahnya. (*)