HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Aksi pemalakan terhadap pengguna jalan di Jalan Raya Malindo di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, mendadak viral di media sosial. Video yang viral itu pertama kali diunggah oleh akun Reel Facebook bernama U UI pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Terkair aksi pemalakan yang viral itu, pihak kepolisian segera mengambil tindakan cepat. Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, SH, mengonfirmasi bahwa tiga pelaku telah diamankan, yakni AP (40), SE (42), dan HS (31). “Mereka diduga kuat terlibat dalam pemalakan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan tersebut,” ungkap AKP Efendy, Minggu 2 Februari 2025.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat petugas kepolisian tengah melakukan pengamanan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Malindo, tepatnya di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati. Pengamanan dilakukan mengingat tingginya arus kendaraan akibat kondisi jalan yang terendam banjir.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saat polisi tengah mengatur lalu lintas, Kapolsek Kembayan menyaksikan sebuah Bus Kristoforus yang melayani rute Singkawang-Entikong dihentikan oleh para pelaku. Salah satu pelaku bahkan membuka pintu bus secara kasar, sebelum menutupnya kembali.
Kapolsek yang melihat kejadian tersebut segera mendekati para pelaku dan menegur mereka agar tidak bertindak kasar terhadap sopir bus.
Setelah teguran tersebut, aksi pemalakan sempat mereda. Namun, tanpa sepengetahuan polisi, para pelaku kembali melakukan aksi serupa dengan menghentikan kendaraan yang melintas dan meminta uang secara paksa. Aksi inilah yang akhirnya terekam dan beredar di media sosial, menarik perhatian publik.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa mereka bertindak bersama sekitar 10 orang lainnya. Mereka memandu kendaraan yang melintas di kawasan tersebut, dengan sekitar 10 unit kendaraan menjadi korban pemalakan. Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1.351.000,-, yang sebagian telah digunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan lain, sementara Rp951.000,- diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Kembayan mengungkapkan bahwa uang hasil pemalakan digunakan untuk membeli 30 bungkus nasi, 10 botol air mineral Nestle, satu teko kopi, dan 10 bungkus rokok.
Para pelaku meminta uang dengan berbagai cara, seperti memukul kap mobil. Bahkan, pelaku SE membuka pintu bus Kristoforus secara paksa dan menuntut uang dengan nada tinggi, “Masak dikasih rokok dua batang, minta uang seratus ribu,” ujar salah satu pelaku.
Kemudian, pada pukul 22.00 WIB, Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., bersama Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasat Intelkam Polres Sanggau, AKP Suhartoto, mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kembayan, Thomas, S.Pd. Dalam pertemuan itu, Ketua DAD Kecamatan Kembayan menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Polres Sanggau untuk memberantas aksi pemalakan dan premanisme di wilayah tersebut.
Kapolsek Kembayan menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme, termasuk pemalakan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa di wilayah ini,” ujarnya.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sanggau. (*)