Usai Sidak Paska Cuti Lebaran, Pj Wako Pastikan ASN Kota Pontianak 100 Persen Hadir

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian melakukan sidak kehadiran ASN di loket-loket pelayanan PTSP. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Paska Cuti bersama Idul Fitri 1445 H, Pj Wali Kota (Wako) Pontianak Ani Sofian didampingi jajaran pejabat eselon 2 usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor instansi OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dari hasil pantauan pihaknya, Pj Wako mengatakan 100 persen ASN sudah hadir di hari pertama efektif bekerja, setelah sebelumnya dua hari pemberlakuan Work From Home (WFH).

“Kami melihat laporan dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang sudah mengawasi kinerja pegawainya, menyebutkan sudah seratus persen hadir di hari ini,” terang Ani Sofian, usai sidak ke Kantor Terpadu Pemkot Pontianak Jalan Letjen Soetoyo, Kamis 18 April 2024.

Bacaan Lainnya

Ani Sofian mengatakan sejumlah instansi yang melayani masyarakat secara langsung sudah dibuka sejak awal masuk kerja pada Selasa (16/4) kemarin. Tetapi untuk bidang administrasi, sebagian diterapkan WFH. Kendati begitu menurut Ani, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah optimal.

“Karena memang yang sudah diproses barangkali, belum sempat diambil tapi dokumennya sudah selesai. Jam masuk pegawai kembali normal dari pukul jam 07.15 WIB dan pukul 08.00 WIB mulai pelayanan,” ungkapnya.

Apabila di waktu itu terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan mendapat sanksi disiplin. Ani bilang, hukuman yang didapat bisa bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami lihat dulu pelanggarannya seperti apa, karena kesalahannya bertingkat-tingkat, apa yang paling tepat sebagai hukuman,” ucapnya.

Pj Wako Pontianak, Ani Sofian menekankan bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya. Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg),” tegasnya.

Ani juga meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi. Sebagai ASN yang profesional, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data. Ia menilai, kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan yang ada di lapangan terselesaikan dengan baik.

“Di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal. Lakukan inovasi, bekerja dengan cerdas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi bertumbuh dengan pesat sehingga bisa dimanfaatkan,” tutup Ani. (*)