Untuk Sabu dan Judi, Residivis Pencuri Sepeda Motor Kembali Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku WU saat berhasil diamankan Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dikenal semabai resedivis kembuhan untuksabu dan judi, seorang pria berinisial WU (23) warga Kecamatan Teluk Pakedai, kembali berhasil ditangkap polisi.

“WU, yang dikenal sebagai residivis dalam kasus yang sama, ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya setelah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tanjung Bunga, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya. Tindak pidana yang ia lakukan demi memenuhi hasratnya akan narkotika jenis sabu dan perjudian online,” kata Kapolsek Teluk Pakedai, IPTU Sumarno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade di Mapolres Kubu Raya, Senin 22 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, penangkapan WU dilakukan oleh Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Polsek Sungai Kakap dan Polsek Teluk Pakedai) di Jalan Jeruju Besar, wilayah Pontianak Barat, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. WU ditangkap petugas bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

Menurut Ade, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kabel stop kontak pada Jumat 5 Juli 2024 malam. Setelah berhasil, WU mendorong motor tersebut, kemudian setelah beberapa meter dari rumah korban pelaku menghidupkan motor dan langsung menuju Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kediaman korban, WU langsung membawa motor tersebut ke Kecamatan Sungai Kakap untuk menjualnya,” jelas Ade.

WU sempat menawarkan sepeda motor hasil curiannya kepada warga di Kecamatan Sungai Kakap, namun tidak ada yang mau membeli karena motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Motor tersebut sempat ditawarkan ke warga, namun warga tidak mau membeli karena tidak lengkap surat-suratnya,” tambah Ade.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motivasi WU melakukan pencurian adalah untuk membeli sabu dan untuk bermain judi online. Tindakannya ini menyebabkan kerugian sebesar Rp4 juta bagi korban, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Pakedai.

Berkat bantuan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap WU. Akibat perbuatannya, WU kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)