UMK Pontianak 2025 Naik Menjadi Rp3,02 Juta, Pemkot Janji Awasi Penerapannya

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan kenaikan UMK Kota Pontianak tahun 2025. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak pada tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp3.024.820, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024. Kenaikan ini berbanding dengan UMK tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.840.206.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), berkomitmen untuk memastikan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan dalam penerapan UMK tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi, namun dari pihak kami, khususnya dinas terkait, juga akan melakukan upaya pengawasan yang maksimal,” ujar Edi saat ditemui di Kantor Wali Kota pada Selasa 4 Februari 2025.

Edi juga menambahkan bahwa Pemkot Pontianak akan membuka saluran aduan bagi pekerja yang merasa diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar implementasi kebijakan UMK di lapangan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati antara perwakilan buruh, pekerja, dan dewan pengupahan.

“Jika ada pekerja yang merasa mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan, kami harap segera melapor,” tegasnya.

Kenaikan UMK ini, menurut Edi, mencerminkan respon terhadap kenaikan kebutuhan hidup masyarakat yang beriringan dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak. “Kebutuhan hidup yang meningkat mencerminkan adanya inflasi, yang menandakan ekonomi kita bergerak dengan baik. Dengan UMK yang baru ini, kami berharap pendapatan tenaga kerja, terutama rumah tangga, dapat meningkat,” ujar Edi.

Untuk UMK di tahun-tahun mendatang, Edi menyatakan bahwa akan dilakukan evaluasi di akhir tahun. Beberapa indikator yang akan menjadi bahan penilaian adalah tingkat pengangguran dan kemiskinan.

“Dengan adanya penetapan UMK yang baru, kami berharap perekonomian masyarakat semakin baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan bersama,” tutup Edi. (*)