HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tiga tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015 telah ditahan. Hal ini diungkapkan oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju S.H., M.H., dalam konferensi pers di Pontianak pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Kami telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Penahanan ini dilakukan setelah terungkapnya motif kasus, yaitu adanya peningkatan harga beli yang menyebabkan kelebihan pembayaran mencapai Rp30 miliar dalam transaksi pengadaan tanah,” jelas Siju.
Menurut Siju, total nilai pengadaan lahan mencapai Rp99.173.013.750 untuk luas 7.883 meter persegi. Namun, penyelidikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menemukan selisih pembayaran yang mencurigakan, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga 30 September 2024, dua tersangka berinisial S dan SI telah ditahan untuk memudahkan proses hukum, sedangkan satu tersangka berinisial MF masih dalam pemeriksaan.
Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan tiga tersangka, di mana S menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2015, SI sebagai Direktur Umum, dan MF sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
“Kedua tersangka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambah Siju.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Siju menegaskan komitmen Kejati Kalbar untuk menyelesaikan penyidikan ini secara adil dan tuntas, serta berharap dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan dana publik demi terwujudnya tata kelola yang lebih baik,” tutup Siju. (Sy)