Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Ketua DPRD Sekadau Skors Paripurna APBD-P

Radius Efendy, Ketua DPRD Sekadau memimpin halnya pembukaan Paripurna Pendapat Akhir Fraksi - fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Nota Pengantar APBD-P Kabupaten Sekadau. Foto A.Lintang.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Nota Pengantar APBD-P Kabupaten Sekadau mengalami kendala serius. Pada Jumat, 13 September 2024, puluhan anggota DPRD tidak hadir dalam rapat yang dijadwalkan. Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy, terpaksa menunda rapat hingga tiga kali karena kurangnya kehadiran anggota.

Paripurna, yang awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tertunda hingga sore hari. Pukul 16.00 WIB, Ketua DPRD bersama dua Wakil Ketua dan Bupati Sekadau hadir di ruang paripurna. Turut hadir pula Sekda Pemkab Sekadau M.Isa, Polres Sekadau dan Kodim 1204/Sanggau serta diikuti oleh sejumlah pejabat dan kepala dinas.

Namun, hanya 15 anggota DPRD yang hadir pada awal rapat. Skors pertama berlangsung satu jam, diikuti oleh skors kedua hingga pukul 18.00 WIB dengan kehadiran hanya 11 orang.

Setelah Maghrib, paripurna dibuka kembali untuk ketiga kalinya, tetapi hanya 12 anggota yang hadir, jauh dari syarat qorum dua pertiga dari 30 anggota DPRD. Berdasarkan tata tertib, ketidakqoruman ini mengharuskan penundaan rapat dan penjadwalan ulang oleh Badan Permusyawaratan (BANMUS) DPRD Sekadau.

Ketua DPRD menyatakan bahwa mekanisme selanjutnya akan diserahkan kepada BANMUS untuk mengatur jadwal baru bersama eksekutif. Hingga berita ini diturunkan, ketidakhadiran puluhan anggota DPRD belum mendapat penjelasan resmi. (*)