Tergiur Dapat Uang Banyak Dari Jual Sabu, Dua Warga Kubu Raya Diringkus Polisi

Satreskrim Narkoba Polres Kubu Raya saat menggerebek di kediamanan kedua pelaku penjualan sabu. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Karena tergiur mendapatkan uang banyak dengan cepat dari menjual narkotika jenis sabu, dua pria asal Kubu Raya berhasil diringkus Polisi dan di bawa anggota Satreskrim Narkoba ke penjara tahanan Polres Kubu Raya.

“Kedua pelaku ini nekat menjual sabu secara paketan kecil (paket hemat) seharga Rp.100.000. Diketahui sasaran kedua pelaku merupakan para nelayan di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi di Mapolres Kubu Raya, Sabtu 27 April 2024.

Bacaan Lainnya

AKP Sagi mengatakan, upaye kedua pelaku berhasil digagalkan setelah digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis 18 April 2024) malam.

“Keduanya pelaku ini sempat kaget saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS (31) warga Kubu Raya,” ujarnya

Sagi kembali menjelaskan, SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar ini mengajak pria berinisial AL (33) warga Pontianak untuk melancarkan aksi cepat kayaknya ini, dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram di Kecamatan Pontianak Timur, kemudian SS bersama AL memecah sabu tersebut menjadi 45 paket hemat siap edar.

Dalam kesempatan yang sama Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menambahkan dua pengedar barang haram tersebut dengan cara diselundupkan di dalam helm milik SS untuk mengelabui petugas.

“Keduanya digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di dalam rumah kontrakannya, dimana saat itu keduanya baru selesai mengemas 45 paket sabu siap edar di dalam helm motor milik SS, kemudian rencana keduanya, 45 paket sabu siap edar tersebut akan di jual di Kecamatan Kubu dengan harga satuannya sebesar Rp. 100.000,” tambah Ade.

Ade memaparkan pada awalnya SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu ini membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp. 1.200.000 milik seorang pria berinisial TO di Pontianak Timur , kemudian SS dan AL memecaha sabu tersebut menjadi 45 paket siap edar di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya.

” Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp. 4.500.000 dan dari keuntungan tersebut akan di bagi dua kepada AL,”ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, SS melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali, sedangkan AL baru pertama kalinya membantu SS untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu.

Ada fakta unik dibalik AL yang mau mengikuti bisnis kotor SS ini. Diketahui AL yang merupakan mantan kurir JNE ini terpaksa membantu SS mengedarkan sabu karena terancam tak mampu melunasi hutangnya kepada SS. Hasil pemeriksaan AL mengakui ia kerap mengonsumsi sabu milik SS dan kerap kali menunda pembayarannya (hutang).

“Karena tau tak mampu membayar hutangnya, AL di ajak SS untuk mengedarkan sabu dengan perjanjian hasilnya dibagi dua, ajakan SS ini pun disambut oleh AL karena tergiur jumlah hasil dari penjualan sabu tersebut dan dapat segera melunasi hutangnya terhadap SS,” bebernya.

Dijelaskannya, SS ini merupakan TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang digali dari informasi masyarakat dan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut Ade, untuk kasus ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami Kasus ini guna pengembangan dan meringkus pemilik sabu tersebut dan SS ini merupakan jaringan Narkoba antar Kecamatan.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, jika terbukti bersalah kedua pelaku dapat di pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Ade. (Sy)