Tanggapi Keluhan Warga, Tim Gabungan Tertibkan Aktivitas Bongkar Muat Ayam di Jalan Gajah Mada

Tim Gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, Diskumdag Kota Pontianak dan TNI POMAD melakukan penertiban terhadap pickup angkutan ayam yang melakukan bongkar muat di badan jalan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, serta dibackup oleh TNI/POMAD, melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan ayam yang melakukan bongkar muat di Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan, Kamis 16 Januari 2025. Penertiban ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan kotoran dan bulu ayam yang bertebaran di jalan tersebut.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada kendaraan pick-up yang biasa melakukan bongkar muat ayam di lokasi tersebut, yang menyebabkan kotoran dan bulu ayam mencemari jalan. “Kami telah menindak 15 kendaraan angkutan ayam dengan memberikan tilang serta menahan SIM dan STNK mereka,” ungkap Yuli.

Bacaan Lainnya

Trisna juga mengimbau agar para pelaku usaha ayam di Pasar Flamboyan tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat di jalan. “Kami meminta bongkar muat dilakukan di dalam area pasar, tepatnya di jalan samping Parit Tokaya atau dekat pasar ikan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada yang melanggar aturan tersebut.

Sementara itu, Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para pedagang dan agen ayam di pasar untuk tidak lagi melakukan bongkar muat di badan jalan. “Kami telah mengingatkan mereka untuk memindahkan aktivitas bongkar muat ke dalam area pasar,” jelas Ibrahim.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, turut menambahkan bahwa penertiban ini juga sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan yang terjadi setiap pagi di Jalan Gajah Mada, khususnya di depan Pasar Flamboyan, akibat aktivitas bongkar muat ayam. “Kegiatan ini terkait dengan pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum),” ujar Sudiantoro.

Dengan penertiban ini, diharapkan kebersihan dan ketertiban di sekitar Pasar Flamboyan dapat terjaga, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di Jalan Gajah Mada. (*)