HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya resmi menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk, sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa selain kecelakaan lalu lintas, Junaidi juga dijerat dengan kasus ilegal logging. “Junaidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengangkut dan menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan sah,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 13 Januari 2025.
Saat ditangkap, truk yang dikendarai Junaidi diketahui membawa 204 batang kayu belian berbagai ukuran. Kayu tersebut diduga berasal dari Kabupaten Ketapang. Namun, saat dimintai dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya. “Kami menyita satu unit truk dan 204 batang kayu untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Aiptu Ade.
Junaidi kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Satreskrim Polres Kubu Raya kini tengah mendalami asal-usul kayu belian tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut.
Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap jaringan ilegal logging yang terlibat. (*)