Sosialisasi Alur Pelayanan IGD Rumah Sakit Pontianak, Ini yang Perlu Diketahui Pasien dan Keluarga

Kepala IGD dr Indah Puspitasari, MARS pada saat menyampaikan Sosialisasi Alur terbaru Pelayanan IGD. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau emergency merupakan salah satu fasilitas vital di rumah sakit, yang beroperasi 24 jam untuk memberikan penanganan medis kepada pasien dengan kondisi gawat darurat. Pelayanan IGD bertujuan untuk meminimalkan kecacatan dan dampak buruk dari penyakit atau cedera yang diderita pasien.

Hal ini disampaikan oleh Kepala IGD RSUD SSMA Kota Pontianak, dr. Indah Puspitasari, MARS, saat menggelar Sosialisasi Alur Terbaru Pelayanan IGD kepada 23 pasien dan pengunjung rawat jalan, Selasa, 24 Desember 2024.

Indah menjelaskan, setiap pasien yang datang ke IGD akan melalui serangkaian pemeriksaan, seperti Tanda-tanda Vital (TTV) yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, suhu tubuh, serta laju pernapasan oleh perawat. Selain itu, pasien juga akan menjalani anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh dokter. Keluarga pasien akan diarahkan untuk mengurus administrasi pendaftaran di bagian rekam medis.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasien masuk kategori gawat darurat, maka pasien akan segera mendapatkan penanganan kegawatdaruratan di IGD dan direncanakan untuk rawat inap,” ujar Indah.

Ia juga menjelaskan beberapa kondisi yang masuk dalam kategori gawat darurat, antara lain ancaman terhadap nyawa pasien, bahaya bagi diri atau orang lain, gangguan jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan tekanan darah yang tidak normal, serta kondisi medis yang membutuhkan tindakan segera.

Namun, jika pasien yang datang ke IGD tidak memenuhi kriteria tersebut, sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan, pasien akan digolongkan sebagai pasien non-gawat darurat dan disarankan untuk berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktek.

“Apabila dokter menyatakan pasien sebagai non-gawat darurat, maka pasien akan diberikan terapi oral dengan persetujuan biaya umum. Jika pasien tidak setuju untuk membayar biaya tersebut, mereka dapat membatalkan kunjungan dan memilih untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” pungkasnya. (*)