HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Perumda Sirin Meragun dan Kejaksaan Negeri Sekadau kembali mengadakan kerjasama dibidang perdata. Kamis 12 September 2024, Yok Kelak, Direktur Sirin Meragun dan Adyantana Maheru Herlambang, Kejari Sekadau melakukan penandatangan Memorandum Of Under Standing (Mou) di Aula Kejaksaan Negeri Sekadau.
Direktur Perumda Sirin Meragun, Yok Kelak menyatakan kerjasama pihaknya dengan Kejaksaan Negeri ini merupakan yang kedua kalinya.
“Manfaat yang kami rasakan, ketika adanya permasalahan perdata yang dihadapi PDAM belum lama ini dibantu oleh pihak Kejaksaan dalam penyelesaiannya,” ungkap Yok.
Selain itu, Yok juga menyampaikan permohonan maaf, jika dalam pelayanan pihaknya (PDAM) masih terdapat kendala, kekurangan dan kesalahan.
“Kerjasama ini menjadi motifasi bagi Perumda untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” sambung Yok.
Sementara itu, Kejari Sekadau, Adyantana Maheru Herlambang juga mengakui bahwa MOU pihaknya (Kejaksaan) dan Perumda merupakan yang kedua kalinya.
“Kedua kal ini untuk kami di Kejaksaan melaksakan pendampingan hukum kepada Perumda, beberapa waktu lalu kami mendampingi Perumda Sirin Meragun melakukan penanganan perkara perdata,” beber Kejari Adyantana Maheru Herlambang.
Dijelaskan, Kejari, kerjasama inibertujuan untuk mengawal dan menyelamatkan asset daerah khusunya Perumda Sirin Meragun.
Terkait pelayanan air bersih, dikatakan Kejari, diamanatkan Undang-Undang kekayaaan negara terdiri dari air, dan udara yang dipergunakan untuk seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia.
“Dalam berperkara, kejaksaan akan mendampingi dalam berperkara dan di pengadilan,” timpalnya.
Kegiatan ini diakhir dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Direktur Perumda dan Kejari Sekadau disaksikan Pejabat masing-masing instansi kedua belah pihak. (A.Lintang)