Sinergisitas Tim Pora Dalam Upaya Pengawasan Orang Asing di Perbatasan

Imigrasi kelas II TPI Entikong gelar rakor terkait pengawasan orang asing. Foto Agus Alfian.

HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong bersama instansi vertikal dan daerah di perbatasan Kabupaten Sanggau menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Rapat ini membahas peningkatan sistem koordinasi dalam pengawasan keberadaan orang asing di perbatasan negara.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Divisi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Hajar Aswad menegaskan penguatan sistem koordinasi dalam penerapan tugas Tim Pora merupakan amanah Undang-undang. Karenanya, rapat ini menjadi penting dalam menyatukan visi misi dalam pengawasan orang asing.

Bacaan Lainnya

“Keberadaan Tim Pora sendiri merupakan amanah dari Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menjadi implementasi wujud koordinasi dan sinergi antar instansi dalam hal pengawasan orang asing,” ungkap Hajar Aswad, Senin 30 September 2024.

Dia menyampaikan, pembentukan Tim Pora ditujukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sehingga targetnya, adalah peran serta instansi-instansi yang menjadi anggota Tim Pora dapat membantu pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.

“Pengawasan diterapkan tidak hanya soal keabsahan dokumen, namun orang asing yang berada di wilayah kerjanya memiliki manfaat positif bagi daerahnya, dan ada timbal balik sebagaimana penerapan azas Selective Policy dan resiprokal yang menjadi asas pembentukan regulasi Keimigrasian khususnya bagi orang asing yang hendak dan saat masuk di Indonesia,” katanya. (Agus Alfian)