Setubuhi Siswi SMA, Seorang Buruh Tani Kubu Raya Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang buruh tani berinisial SN (42) ditangkap polisi karena diduga kuat telah menyetubuhi hingga dua kali seorang remaja putri berinisial HI (18) Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kubu Raya.

“Kami dari kepolisian mengetahui kasus itu setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/88/VI/SPKT.Satreskrim/Polres Kubu Raya/polda kalbar, tertanggal 30 Juni 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade di Mapolres Kubu Raya, Senin 15 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Ade menjelaskan, kasus itu terungkap saat orang tua korban mengetahui prilaku bejat SN ini setelah sang putri membuat pengakuan.

“Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 silam sekira Pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekira jam 23.00 WIB di TKP yang sama,” terang Ade.

Ia mengatakan dari laporan itu, Polres Kubu Raya melalui Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait kabupaten Kubu Raya.

Setelah keterang dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

Menurut Ade, atas perbuatannnya pelaku SN dapat diterjerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76E Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)