Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Kubu Raya Dijebloskan ke Penjara

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur, JK saat ditahan di Mapolres Kubu Raya. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Seorang pria berinisial JK (20) warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan gagahnya merayu seorang anak remaja putri (korban) yang masih dibawah umur untuk dapat menyetubuhi korban. Namun atas perbuatan bejatnya, pelaku JK berhasil di tangkap anggota kepolisian dan di jebloskan ke penjara di Mapolres Kubu Raya.

“JK ini diduga sudah menyetubuhi seorang remaja putri hingga tiga kali. Perbuatan itu dilakukan pelaku di dalam kamar kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis 4 April 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani di Mapolres Kubu Raya, Kamis 25 April 2024.

Bacaan Lainnya

AKP Ruslan menambahkan, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun ini menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

“Atas perbuatanya Polres Kubu Raya menetapkan JK selaku Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur,” tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade juga menambahkan, peristiwa itu diketahui terjadi di dalam kamar kediaman tersangka pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dan Sabtu 6 April 2024 selitar pukul 01.00 WIB saat korban menginap di rumah tersangka.

“Hubungan keduanya ini berpacaran, peristiwa ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan di jemput oleh tersangka, kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan,”terang Ade

Ade menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap dirumahnya. Karena merasa takut korban pun menginap dirumah tersangka.

” Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersangka untuk menginap dirumahnya dan tersangka kembali melakukan asusila terhadap korban,”ungkapnya.

Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali, kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

” Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dengan cara bujuk rayu, kemudian pada hari Sabtu pagi korban pulang kerumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Jika terbukti bersalah, pelaku JK ini dapat di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkas Ade. (Sy)