HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan sengketa lahan yang melibatkan etnis Madura dan Dayak, yang kemudian memicu perusakan simbol adat. Namun, melalui mediasi intensif, masalah ini akhirnya diselesaikan dengan cara adat, yaitu upacara Ngarumaya.
Proses mediasi antara Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Ambawang, DAD Kabupaten Kubu Raya, serta perwakilan kedua belah pihak, berlangsung selama dua hari. Dalam sidang adat tersebut, diputuskan bahwa kedua pihak yang terlibat bersalah. Pemasang peraga adat tidak mengikuti prosedur adat yang benar, sementara perusakan peraga adat dianggap sebagai pelanggaran terhadap simbol budaya yang dihormati.
Sanksi adat untuk kedua pihak akan dilaksanakan melalui upacara adat Ngarumaya. Upacara ini bertujuan memberikan hukuman adat bagi individu yang terbukti merusak peraga adat Dayak, yang memiliki makna sakral bagi masyarakat setempat. “Upacara ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat dan warisan budaya,” jelas Wirois, Timanggung Simpang Sekayu.
Hasil mediasi ini mengarah pada pemulihan hubungan antar komunitas. Daniel, Ketua DAD Sungai Ambawang, menegaskan bahwa Ngarumaya bukan hanya tentang memberikan hukuman, tetapi juga tentang memulihkan harmoni sosial. Markus Nalian, Ketua DAD Kabupaten Kubu Raya, menambahkan bahwa setelah upacara ini, masalah adat dianggap selesai, dan segala sengketa terkait adat harus diselesaikan dengan cara adat.
Surip, Ketua Ikatan Keluarga Madura (IKAMA), mengungkapkan rasa terima kasih atas penyelesaian yang dilakukan secara adat, serta memohon maaf atas ketidaktahuan masyarakatnya terkait tradisi Dayak. “Kami selalu menjalin komunikasi yang baik, dan peristiwa ini terjadi akibat situasi yang tidak terduga. Kami mohon maaf atas kejadian ini,” ujarnya.
Masyarakat Sungai Ambawang menyambut baik penyelesaian ini dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang. Upacara Ngarumaya menjadi bukti bahwa kearifan lokal mampu menjadi solusi dalam menjaga keharmonisan antara berbagai suku di Kalimantan Barat. (*)