Sekolah-sekolah di Pontianak Diimbau Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

Pj Wali Kota Pontianak saat memberikan arahan kepada siswa pada sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) –
Tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan nomor 400.3.5/28/Disdikbud/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024. Terkait hal itu, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP di Kota Pontianak untuk menggelar acara perpisahan secara sederhana.

“Perpisahan itu lebih baik digelar sederhana, agar memberi kesan baik untuk masa depan anak, dikenang baik dan positif dan paling utama tidak membebani orang tua murid,” ujarnya, di Kantor Wali Kota, Selasa 14 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Ani Sofian juga meminta dalan poin di dalam SE tersebut agar l pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir dalam bentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik lainnya.

“Jadi murni kreativitas anak murid ataupun orang tua, tanpa melibatkan pihak sekolah mulai dari kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik,” terang Pj Wali Kota.

Kemudian, dia juga melarang SD dan SMP se-Kota Pontianak mengadakan tur ke luar kota dalam rangka perpisahan sekolah. SE ini dibuat atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2016 tentang pungutan biaya pendidikan.

“Selanjutnya atas dasar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan imbauan Gubernur Kalimantan Barat,” sebutnya.

Ani Sofian menekankan agar kepala sekolah bertanggung jawab dalam pembinaan, bukan hanya kepada guru-guru tetapi juga kepada siswa.

“Setiap momentum yang mengumpulkan orang tua juga harus diberi pemahaman para orang tua ini supaya di luar sekolah harus menjaga sikap anak-anaknya, jadi kalau ada hal yang kurang wajar orang tuanya harus bertindak,” pungkas Ani Sofian. (*)