HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) VIII Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Surau se-Kota Pontianak, yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak di Ruang Teater Konferensi Untan Pontianak pada Sabtu 15 Februari 2025.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat harus berasaskan syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas,” ujar Amirullah saat memberikan sambutan.
Amirullah mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak yang telah berhasil mengelola dan mendistribusikan zakat dengan baik, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan, termasuk untuk perawatan sakit, perumahan layak huni, hingga korban kebakaran.
“Saya mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak dalam membantu Pemerintah Kota Pontianak mengatasi permasalahan sosial di wilayah ini,” katanya.
Selain itu, Amirullah juga menekankan peran penting Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat. Ia berbagi pengalaman pribadi, mengungkapkan bahwa ia telah terlibat dalam UPZ sejak tahun 2005 di kampung halamannya.
“UPZ merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Baznas. Melalui koordinasi yang baik antara Pemkot Pontianak dan Baznas, saya berharap pengelolaan zakat bisa terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” tutur Amirullah.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Baznas Kota Pontianak, Sulaiman, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terbentuk 289 UPZ di Kota Pontianak, dengan 192 UPZ beroperasi di masjid, 30 UPZ di surau, dan 34 UPZ di instansi pemerintah.
“Alhamdulillah, dari 360 masjid yang tercatat di Kota Pontianak, hampir dua per tiga sudah memiliki UPZ,” terangnya.
Sulaiman juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong masjid-masjid untuk membentuk UPZ, guna memastikan pengelolaan zakat yang lebih berkualitas dan sesuai dengan syariah serta ketentuan negara.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pontianak, Juliansyah, menyampaikan optimisme terhadap pelaksanaan program kerja tahun 2025, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Juliansyah juga menekankan pentingnya kontribusi dari berbagai pihak dalam memajukan ekonomi umat, dan berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif yang bermanfaat bagi semua pihak.
“Terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir, dan kami berharap pertemuan ini dapat memberikan hasil yang optimal untuk kita semua,” pungkasnya. (*)