Satreskoba Polresta Pontianak Gelar Pemusnahan BB 85 Butir Pil Ekstasi

SUARAMILENIALKALBAR.COM (PONTIANAK) – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno saat memberikan keterangan terkait Penangkapan seorang pria berinisial IS yang menjadi kurir narkoba jenis Ekstasi di Pontianak, Kamis (7 Juli 2023).

 

Jadi kurir Narkoba Seorang Pria berinisial IS warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ditangkap Satreskoba Polresta Pontianak.

 

IS yang bekerja sebagai buruh ditangkap di jalan Tanjung Raya 1 Pontianak pada 26 Juni 2023 malam,dari tangan IS, Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 85 butir pil ekstasi.

 

Kasatreskoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno mengungkapkan pihaknya menangkap IS saat dirinya hendak mengantarkan paket tersebut ke pemesan di sebuah tempat hiburan di Kota Pontianak.

 

Sebelum tiba dilokasi, petugas lebih dulu mengamankan IS bersama barang buktinya.

 

“Sebelumnya kami mendapat informasi akan ada pengiriman Ekstasi ke tempat hiburan, dari penyelidikan kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan IS di lokasi, karena bila tidak cepat diamankan barang tersebut dapat terdistribusi,” ungkapnya saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Pontianak.

 

Dari pemeriksaan, IS mengaku diupah 50 ribu rupiah per pil oleh Bandar untuk mengantarkan barang tersebut.

 

Satreskoba Polresta Pontianak yang sudah mendapatkan informasi tentang Bandar masih melakukan penyelidikan untuk menangkapnya, pungkas Joko.(Tim Liputan).

 

Editor : Wulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *