Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi oleh Pelaku Usaha

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pelaku usaha yang menggunakan gas LPG 3kg. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang digunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.

Bacaan Lainnya

“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu 21 Desember 2025.

Patroli yang dilaksanakan pada Kamis 18 Desember 2025 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut.

“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban, dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Sudiyantoro.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan LPG non-subsidi serta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen kepatuhan.

“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)