Satgas Polri Gagalkan Pengiriman Ilegal 82 Pekerja Migran ke Malaysia, 9 Kasus TPPO Terungkap di Kalimantan Utara

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (NUNUKAN) — Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara. Dalam operasi ini, sebanyak 82 calon PMI berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi.

Pengungkapan bermula dari pemeriksaan penumpang KM Talia pada Senin, 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada Selasa, 6 Mei 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada praktik pengiriman nonprosedural melalui pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Para korban—yang mayoritas tidak memiliki dokumen resmi—diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan meliputi 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Tujuh tersangka telah ditetapkan, yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023.

“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan PMI, UU TPPO, dan UU Keimigrasian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” ujar Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri, Rabu 7 Mei 2025.

Brigjen Nurul menegaskan bahwa pengungkapan ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini.

“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami telusuri semua jejak, termasuk keterlibatan oknum di luar negeri,” tegasnya.

Dalam penanganan korban, Polri bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk TNI, Imigrasi, Kejaksaan, BP3MI, dan pemerintah daerah. Mereka juga menggandeng Kominfo serta Direktorat Siber Polri untuk memblokir akun media sosial yang mempromosikan kerja ilegal ke luar negeri.

Kepala BP3MI, Sarni, menyebutkan bahwa 82 korban kini sedang didata dan diasesmen. Korban yang memiliki dokumen akan difasilitasi bekerja secara prosedural, sementara sisanya akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Nunukan, Farida, menambahkan bahwa pihaknya sudah memiliki perda dan gugus tugas khusus TPPO. “Kami terus lakukan pendampingan dan reintegrasi sosial, termasuk koordinasi dengan daerah asal korban,” katanya.

Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan mendorong peningkatan pelatihan keterampilan agar calon PMI bisa berangkat secara aman dan legal. (*)