Residivis Pencuri Ponsel di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp4,5 Juta

Residivis pencurian di Kubu Raya diringkus Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil terungkap. Polisi meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua, pada Rabu malam, 15 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga kuat terlibat dalam pencurian ponsel yang terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Sungai Raya. Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut penyelidikan, DH alias Mawan diduga merupakan pelaku yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Sebagai residivis, pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian. Polsek Sungai Raya kini terus mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kejahatan lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun,” kata Ade.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Mengunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta menjaga barang berharga tetap terawasi, dapat membantu mencegah tindak kejahatan.

“Kami mengimbau agar warga lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegas Ade. (*)