HARIAN KALBAR (LANDAK) -Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi menangkap seorang pria berinisial IN yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin 8 Juli 2025.
IN disebut baru saja kembali dari Pontianak dengan membawa narkotika menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX merah bernomor polisi KB 6420 LN. Tim Satresnarkoba yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang. IN yang tengah melintas menggunakan sepeda motornya langsung dihentikan oleh petugas dan digeledah di tempat.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan sebuah handphone Infinix, dompet berisi STNK, serta bungkus rokok bertuliskan “DJANDA” yang ternyata berisi enam kaca alat hisap sabu. Ketika pemeriksaan dilanjutkan ke bagian dasbor motor, ditemukan sebuah dompet batik yang dibungkus tisu dan diikat karet merah. Di dalamnya, terdapat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu serta dua butir tablet hijau yang diduga ekstasi.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah pelaku di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang. Di kamar IN, polisi menemukan plastik klip lain berisi kristal sabu, sebuah kotak hitam bertuliskan “CEBBO” berisi plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa IN adalah seorang residivis dalam kasus serupa.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IN yang merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rinto.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Landak pun berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari zat berbahaya tersebut. (*)