HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant belakangan memicu keresahan di masyarakat. Namun, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, memastikan bahwa nasabah tak perlu panik—rekening mereka tetap aman.
“Langkah ini justru menjadi bentuk perlindungan agar rekening nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rokidi, Minggu 3 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, selama nasabah rutin melakukan transaksi dan memperbarui data pribadi, maka layanan perbankan akan berjalan lancar seperti biasa. Upaya pemblokiran ini menurutnya bukan untuk membatasi hak nasabah, tetapi demi memperkuat keamanan sistem keuangan nasional.
“Rekening tetap aman, tidak hilang. Yang penting, nasabah aktif bertransaksi dan bertanggung jawab atas kepemilikan rekeningnya,” jelasnya.
Bank Kalbar sendiri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi hak-hak pemilik rekening sah. Berdasarkan data PPATK, rekening yang lama tidak aktif sangat rawan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau tindak pidana ekonomi lainnya.
“Karena itu, perlindungan terhadap rekening dormant adalah langkah preventif yang penting,” kata Rokidi.
Bank Kalbar pun terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga rekening tetap aktif dan memperbarui data pribadi sesuai aturan. Rokidi menegaskan, pengkinian data ini tak hanya wajib secara regulasi, tapi juga bermanfaat untuk menjaga identitas dari penyalahgunaan.
Nasabah, menurutnya, bisa menjaga rekening tetap aktif dengan melakukan berbagai transaksi rutin—seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan—melalui layanan Bank Kalbar, baik di kantor cabang, ATM, maupun aplikasi Mobile Banking.
Ia juga mengimbau agar nasabah secara berkala memperbarui data jika ada perubahan identitas atau kontak, agar rekening tetap aman dan tidak masuk daftar rekening pasif.
Jika rekening sudah berstatus dormant, Rokidi menyampaikan bahwa nasabah cukup datang ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas diri untuk mengaktifkannya kembali. Saldo tetap aman dan tidak akan hilang.
Namun, untuk rekening yang diblokir atas perpanjangan penghentian sementara dari PPATK, Bank Kalbar tidak dapat membuka blokir secara sepihak. Permintaan pembukaan blokir tetap harus menunggu konfirmasi dari PPATK.
Bank Kalbar menegaskan akan terus memperkuat layanan, memberikan edukasi yang berkelanjutan, dan menghadirkan solusi perbankan yang aman dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Yang terpenting, nasabah harus menjadi pemilik rekening yang aktif dan bertanggung jawab. Kami siap mendampingi,” pungkas Rokidi. (*)