HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi yang diduga mengklaim jabatan dan menggunakan atribut organisasi secara ilegal. Somasi ini disampaikan oleh Ruhermansyah, S.H., C.Med, Advokat dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum PWI Kalbar berdasarkan surat kuasa tertanggal 8 Juli 2025.
Ruhermansyah menegaskan bahwa tindakan Wawan Suwandi yang secara sepihak mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar telah merugikan organisasi secara materiil dan immateriil. Klaim tersebut dinilai bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PWI, serta sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pers, UU Ormas, dan KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diperkuat oleh SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil Kongres 2023, serta SK PWI Pusat yang mengesahkan Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar tertanggal 18 April 2024, Ruhermansyah menyatakan bahwa tidak ada mekanisme dalam aturan organisasi yang membenarkan penunjukan Plt. secara sepihak tanpa melalui Konferensi Provinsi.
Dalam somasi tertanggal 14 Juli 2025, Wawan Suwandi juga dituding menggunakan atribut resmi PWI seperti logo, kop surat, stempel, dan bendera secara tidak sah. Ia disebut telah menerbitkan surat dan dokumen atas nama PWI Kalbar, mengaku sebagai pimpinan, dan menyesatkan mitra kerja serta publik.
PWI Kalbar memberikan tenggat waktu hingga 19 Juli 2025 kepada Wawan Suwandi untuk menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan organisasi, mencabut surat-surat ilegal, meminta maaf secara terbuka, serta mengembalikan atribut yang disalahgunakan. Bila tidak dipatuhi, langkah hukum akan ditempuh, termasuk pelaporan pidana ke Polda Kalbar dan gugatan perdata atas kerugian yang timbul.
Surat somasi ini juga disampaikan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Pers, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, serta seluruh mitra kerja. “Ini langkah hukum serius untuk menjaga marwah organisasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Ruhermansyah. (*)