HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kota Pontianak meraih prestasi membanggakan dengan menduduki peringkat ketiga nasional dalam Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pencapaian ini merupakan hasil dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR yang diterapkan secara ketat oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa pencapaian ini berkat komitmen kuat Pemkot Pontianak dalam penegakan Perda.
“Kami memanfaatkan Aplikasi Monitor KTR dari Kementerian Kesehatan sebagai alat penting dalam pencatatan dan pelaporan kepatuhan. Aplikasi ini memungkinkan kami untuk memantau pelaksanaan KTR secara real-time,” ujar Ani Sofian usai membuka Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda di Hotel Orchardz Perdana pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Ani Sofian menambahkan, penggunaan aplikasi ini memudahkan pengambilan langkah-langkah korektif dan evaluatif untuk meningkatkan kepatuhan KTR. “Dengan alat ini, kami dapat melakukan pemantauan lebih efektif dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki kekurangan,” katanya.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Perda, salah satu rekomendasi utama adalah merevisi Perda yang sudah berlaku selama 14 tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Kami juga mempertimbangkan untuk memberikan sanksi lebih berat kepada pelanggar dan memastikan bahwa tanda larangan merokok dipasang di area yang ditentukan,” ungkap Ani Sofian.
Pj Wali Kota juga mengusulkan pemasangan CCTV di titik-titik KTR untuk memperketat pengawasan.
“Pemasangan CCTV akan memudahkan Tim Monitoring dalam memantau kepatuhan masyarakat terhadap KTR,” jelasnya.
Dayang Yuliani, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyusun rencana kerja dan teknis implementasi Perda KTR.
“Aplikasi Monitor KTR merupakan inovasi yang diharapkan dapat memfasilitasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KTR secara lebih efektif,” kata Dayang.
Selain itu, Dayang menyoroti pentingnya revisi Perda dan penyusunan Peraturan Wali Kota yang memuat petunjuk pelaksanaan, termasuk pengaturan penggunaan vape dan rokok elektrik.
“Kami juga perlu menetapkan nilai denda yang lebih logis untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan mempertegas batasan KTR serta regulasi iklan rokok,” tambahnya.
Dengan komitmen yang kuat dan langkah-langkah strategis ini, Kota Pontianak bertekad untuk meningkatkan peringkat kepatuhan KTR dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. (*)