Pontianak Perketat Jam Operasional Truk Besar, Dishub: “Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama

(ilustrasi) , Dinas Perhubungan Kota Pontianak memperketat pengawasan kendaraan besar demi keselamatan pengguna jalan.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di wilayah kota. Langkah ini diambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama di jam-jam sibuk. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyampaikan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.

Menurut Yuli, kendaraan kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sedangkan kendaraan berukuran 40 feet hanya boleh beroperasi pada malam hingga dini hari, yakni pukul 21.00–05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujar Trisna, Sabtu 6 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa masih banyak pengendara yang tidak memahami perbedaan kendaraan 20 feet dan 40 feet. Kendaraan 20 feet umumnya memiliki dua sumbu pada tractor head dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter, sementara kendaraan 40 feet memiliki tiga sumbu, panjang kontainer sekitar 12 meter, dan total rangkaian mencapai 18 meter.

“Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Dishub Kota Pontianak menggelar patroli rutin sejak pagi hingga malam hari. Pengawasan tersebut tidak hanya fokus pada kendaraan besar, tetapi juga mencakup pelanggaran lalu lintas lain seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu.

“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool. Banyak pengemudi ingin cepat sampai, namun keselamatan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Terkait penindakan, Trisna menjelaskan bahwa PPNS memiliki sejumlah kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PPNS dapat melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, perizinan angkutan, hingga menunda pengoperasian kendaraan, namun semua dilakukan dengan pendampingan kepolisian.

“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Trisna juga mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya. (*)